Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang kembali menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini dilaksanakan di Persimpangan Mengger pada Selasa (04/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres Pandeglang. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan mereka secara legal.
Personel Satlantas yang bertugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku sebagai salah satu syarat utama dalam berkendara. Selain itu, mereka juga mengingatkan pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Pandeglang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses. Warga yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen berkendara yang lengkap dan selalu tertib berlalu lintas.