Pandeglang,  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus penjualan narkoba dengan menetapkan dua tersangka berinisial YY (39) dan MY (26). Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita total 59 paket shabu dengan berat bruto sekitar 30,6 gram. Kamis (15/8/2024).WhatsApp Image 2024 08 15 at 11.59.10

Kronologi penangkapan dimulai pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Munjul-Panimbang, Kampung Soge Utara RT.002 RW.010, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Anggota Sat Res Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka YY (39) di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengembangan dari hasil penangkapan YY, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka MY (26) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 21.20 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Teluk Lada, Kampung Perintis RT.003 RW.004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Sat Res Narkoba Polres Pandeglang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *